Kabur Dari Tahanan Polsek, Wanita Pengedar Narkoba Menyerahkan Diri ke Polres Rohil
Editor: almalik | Wartawan: almalik
BAGANBATU (klikbuser.com) -- Sempat kabur dari tahanan Polsek Bagan Sinembah, seorang tersangka perempuan diduga pengedar Narkotika jenis Extasi, DJS alias Moza (31) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Bagan Batu Kota akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Tersangka DJS alias Moza sebelumnya ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 22.45 WIB lalu di sekitar parkiran Suzuya Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Penangkapan terhadap tersangka Moza dilakukan atas pengembangan dari tersangka IY alias Farhan beserta Istrinya RPS alias Risni yang ditangkap pada Minggu sekira pukul 20.00wib di depan Dex Cafe Km 39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai jaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Fachrudin Ahmadi Rambe membenarkan adanya seorang tersangka berinisial DJS alias Moza (31) menyerahkan diri ke Polres Rokan Hilir.
"Benar, tersangka DJS alias Moza menyerahkan diri pada kamis 14 November sekira pukul 07.30 wib dan kemudian dilakukan pengusutan lebih lanjut ," kata Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan Plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Kronologi kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 03 November 20234 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibrahim Yusuf Alias Farhan beserta Istrinya bernama Risni Purnama Sari Alias Risni di depan Dex Cafe di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Km.39 Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir
Dari penguasaan keduanya ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika, kemudian atas keterangan tersangka Ibrahim Alias Farhan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari tersangka DJS alias Moza.
Selanjutnya dalam pengembangan perkaranya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 malam itu juga sekira pukul 22.45 Wib. Tersangka DJS alias Moza ditemukan keberadaannya di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu.
Lalu saat hendak dilakukan penangkapan terhadapnya, tersangka DJS alias Moza ada membuang 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi ke lantai tempatnya berdiri.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi tersebut diamankan beserta 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu miliknya yang saat itu berada ditangannya.
Selanjutnya tersangka DJS lias Moza berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib, tersangka DJS lias Moza yang ditempatkan diruangan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bersama dengan tersangka RPS alias Risni keduanya melarikan diri melalui Fentilasi kamar mandi diruangan tersebut.
Yang mana kemudian dalam proses pencarian terhadap keduanya, Tersangka RPS alias Risni ditemukan di Kota Pekanbaru lalu dibawa dan diproses lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pada pukul 07.30 Wib, tersangka DJS alias Moza datang ke Polres Rokan Hilir menyerahkan diri maka terhadap tersangka dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut di Satres Polres Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(kbs)