Dirreskrimsus Polda Riau Pimpin Penangkapan Barang Bekas Ilegal di Batam
Editor: almalik | Wartawan: almalik
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi memimpin langsung penggagalan peredaran barang bekas di Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia.
Pengungkapan ini juga untuk menyukseskan pesta demokrasi, jelang pilkada serentak 2024 agar berjalan aman dan damai. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, bisnis barang bekas yang diungkap ini melibatkan seorang wanita berinisial Dorlan.
Lebih jauh dijelaskan Kombes Nasriadi, operasi penggagalan barang ilegal tersebut berlangsung pada Senin dan Selasa, 4-5 November 2024, melibatkan Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, tim menemukan sejumlah besar barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas di gudang serta rumah tersangka yang diduga diimpor secara ilegal tanpa dokumen sah.
"Barang bukti ini ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (6/11/2024).
Dalam perkara ini, modus operandi tersangka adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar. “Kami menduga aktivitas perdagangan ini telah berlangsung cukup lama,†terang Kombes Nasriadi.
Tersangka Doran, sebut Kombes Nasriadi, dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Kombes Pol Nasriadi.
Sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka, kata Kombes Nasriadi telah diperiksa, sementara tersangka utama lainnya diketahui telah melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini, tegas Kombes Nasriadi merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana ekonomi, seperti perdagangan barang bekas ilegal.
“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum ekonomi di Indonesia,†kata Kombes Nasriadi.
Total barang buktinya, jelas Kombes Nasriadi sebanyak 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam. Kemudian, sebanyak 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, serta 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.(kmx/kba)