Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Editor: almalik | Wartawan: almalik
BENGKALIS (klikbuser.com) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkapkan tindak Pidana penggelapan 22 unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Dalam press release yang digelar Rabu sore, 30 Oktober 2024, di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, adapun pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan".
Kemudian, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.T.K., S.I.K.,M.H. kepada Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S. Tr.K beserta Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (23) yang merupakan warga Jalan Panglima Minal RT/001, RW/001. Desa Senggoro.
Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor merk Honda Vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 unit sepeda motor merk honda vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 lembar SNTK Bermotor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH.
Serta 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 berkas kontrak Perjanjian Pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih, 1 lembar STNK Bermotor Merk Honda Vario warna putih atas nama dengan No Pol BM 2637 EV dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol BM 2637 EV.
"Setelah dilakukan penyelidikan modus Operandi tersangka dengan cara menyewa sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada orang lain, kemudian saat korban ingin menebus sepeda motornya kembali sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku kepada orang lain," jelasnya.
Modus lain yang dilakukan tersangka, dengan cara membeli sepeda motor secara kredit melalui PT ADIRA, setelah itu menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Selanjutnya ada yang menerima gadai sepeda motor milik korban, saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku kepada orang lain. (kbz)