Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Satu Orang Diduga Bandar Narkoba
Editor: almalik | Wartawan: almalik
BENGKALIS (klikbuser.com) -- Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang berinisial A (29)Tahun. karena sebagai bandar narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, warga Jalan Sejahtera Gang Amal Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. itu diamankan polisi tempat kejadian perkara dan saat penangkapan tersangka berada di Rumah Jalan Gaya Baru Ujung Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.
"Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024 , Sekira Pukul 20.00 Wib. team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu," ucap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Kamis (10/10).
Kronologis, Tersangka yang berstatus Tidak Bekerja, dibekuk polisi berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/165/X/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 5 Oktober 2024. ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka RE Alias Rian dimana mendapatkan sabu tersebut dari tersangka A.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib.Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah jalan gaya baru ujung kelurahan duri timur kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.16 gram, 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone android, dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari D (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kbz)