Kadiv PP Datin Bawaslu Dinilai Tutup Mata Terkait Pelanggaran APK Pilkada Inhil 2024
Editor: almalik | Wartawan: almalik
TEMBILAHAN (klikbuser.com) -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmadiyan, S.Pd Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dinilai melakukan pembiaran terhadap banyaknya spanduk dan baleho yang menggunakan jabatan sebagai pejabat negara untuk mengkampanyekan salah satu paslon di Pilkada Inhil Tahun 2024.
Masyarakat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir untuk menindak lanjuti terkait maraknya spanduk mengkampanyekan salah satu Paslon dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD.
Miswanto menyampaikan kepada awak media, Kami menilai, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmadiyan, S.Pd Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir tutup mata terkait maraknya spanduk-spanduk yang mengkampanyekan salah satu Paslon menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Inhil ," ujarnya
"Bawaslu kan banyak anggota di bawah, seharusnya bisa meminimalisir pelanggaran - pelanggan Pemilukada Inhil tahun 2024 ini," ungkapnya.
Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.
Ia menambahkan, "dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.(kbu)