Pengedar Shabu dan Ganja Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan
Editor: alan | Wartawan: alan
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Jajaran Satreskrim Polresta Pelalawan berhasil menangkap salah seorang tersangka pengedar shabu-shabu dan ganja di wilayah hukum Polres Pelalawan, Jumat 20 September 2024.
Direktorat Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr. Mamang Soebeti, S.I.K., M.Si mengatakan, Polres Pelalawan berhasil memangkap pengedar shabu dan ganja bernama Tumir Adra Rawang Warga Rawang Empat RT 003 RW 002 Desa Lubuk Keranji Kecamatan Petalang Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik asoy warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 3 botol minuman warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
Satu buah kotak permen warna hijau putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas ukuran sedang warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 3 bal plastik bening klip merah, 1 buah lakban warna hitam dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, ujar manang.
Manang juga menjelaskan krinologis kejadian pada hari Sabtu tgl 14 September 2024 taem opsnal Sat Narkoba polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Desa Rawang IV kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan info yang diterim taem yang di pimpin kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K.,S.I.K melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib team sudah mengetahui rumah tempat biasa terjadinya transaksi narkoba, beber manang.
Kemudian team langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Tumir Adra kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 01(satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 02(dua) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang di temukan di kantong celana sebelah kiri, ujar manang.
Setelah melakukan pengeledahan dirumah tersangka Tumir Adra kemudian di temukan kembali 01(satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 02(dua) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar tengah, ucap dir narkoba.
Setelah melakukan pengeledahan di kamar tengah tim melanjutkan pengeledahan dikamar kedua dan ditemukan kembali di kamar depan 1 buah kotak tolak angin yang di balut dengan lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 6 bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, ulas Kombes Manang.
Satu buah plastik asoy warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 3 botol minuman warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah kotak permen yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah sendok sabu, satu unit timbangan digital warna hitam silver serta 3 bal plastik bening klip merah milik.
Setelah melakukan pengeledahan diseluruh rumah tim melakukan introgasi terhadap tersangka Tumir dan mengatakan barang bukti tersebut didapat dari pekanbaru yang tidak diketahui namanya dan untuk proses lebih lanjut tersangka dibawa kemapolres Pelalawan.
Tersangka dijerat Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kombes Pol Manang.(kbt)