Kejari Inhu Perketat Pengawasan Barang Sitaan Perkara Korporasi Duta Palma
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (klikbuser.com) -- Untuk memastikan seluruh benda barang sitaan negara dari perkara Korporasi perkebunan PT Duta Palma yang ada di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau masih aman dan tidak berubah bentuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu lakukan pengecekan, pemantauan dan pengamanan terhadap seluruh barang sitaan.
Pelaksanaan pengecekan hari Selasa (24/9) kemaren dipimpin langsung Kajari Inhu Kepala Kejari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, Kasi Datun Samuel Pangaribuan, Kasi Barang Bukti M Ali Nurhidayatullah, tim dan unsur aparat terkait dari Pemerintah Desa, Babinsa hingga Babinkamtimbas setempat.
Kala itu, barang rampasan negara dari perkara tersangka Korporasi PT Duta Palma meliputi puluhan unit Kapal, puluhan ribu hektar kebun kelapa sawit, dua unit pabrik kelapa sawit (PKS) dan sejumlah barang tidak bergerak.
Kesemua barang rampasan jadi milik negara diamankan penyidik Jampidsus Kejagung RI, secara terpisah di Inhu.
Kasi intelijen mengatakan, pengecekan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih, dan atau tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Alhamdulillah seluruh barang sitaan negara dan menjadi aset negara diberbagai tempat di Inhu masih aman serta tidak berubah bentuk," sebut Ulinniha, Jumat (27/9/9).
Salah satu barang sitaan yang dilakukan pengecekan adalah berupa 20 unit Kapal yang saat ini berada dan dititip kepada PT. Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dalam kondisi masih baik, tidak berubah bentuk, tidak berpindah dan atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Barang sitaan lainnya ikut diawasi antara lain:
01. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Palma Satu seluas ± 14.144 Ha di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
02. Pabrik Kelapa Sawit beserta bangunan lainnya atas nama PT Kencana Amal Tani di Kecamatan Seberida, Inhu.
03. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Kencana Amal Tani seluas ±5.381 Ha berdasarkan Sertifikat HGU nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida, Inhu.
04. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat HGU nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Inhu.
05. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Seberida Subur seluas 6.132 Ha di Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
06. Perkebunan Kelapa Sawit beserta bangunan atas nama PT Panca Agro Lestari seluas ± 3.000 Ha di Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
07. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Banyu Bening Utama seluas 6.417,90 Ha berdasarkan Sertifikat HGU nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Inhu.
08. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 Ha di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.
09. Pabrik kelapa sawit beserta bangunan atas nama PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.
Untuk terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara Tipikor dan Korporasi atas nama tersangka PT. Duta Palma, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan membentuk satuan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah untuk turut aktif bersama-sama mendukung penaganan perkara dan menciptakan kondisi yang aman dan damai.
Kajari berharap serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada dan tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum.
Pasca disita negara, seluruh barang rampasan negara oleh Penyidik Kejagung RI dan menjadi barang milik negara (incrath) tersebut diatas hingga saat ini masih tetap operasional dan diawasi sepenuhnya perusahaan negara.
"Jadi pengelolaan produksi perkebunan sekarang dikelola dan diawasi sepenuhnya PTPN IV berdasarkan penugasan kejaksaan agung kepada PTPN IV," papar Kasi Intelijen.
[27/9 13.31] Sandar Nbb3: Kejari Inhu Perketat Pengawasan dan Pengamanan Barang Sitaan Perkara Korporasi PT Duta Palma.(kbd)