KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Balita Terlantar dan Sakit Berat Bersama 281 PMI
Editor: Farizal | Wartawan: Farizal
Dalam gelombang pemulangan kali ini, terdapat pihak memerlukan perhatian khusus, yaitu, Dua anak balita yang dipulangkan karena sang ibu masih harus menjalani proses hukum di Malaysia. KJRI Johor Bahru memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan untuk meminimalkan trauma terpisah dari orang tua.
Terdapat juga anak terlantar lainnya yang dilaporkan melalui konter pengaduan KJRI, yang kini akhirnya memiliki jalan untuk kembali ke keluarganya di Indonesia.
"Misi ini juga mengawal pemulangan satu orang PMI dalam kondisi sakit guna memastikan yang bersangkutan mendapatkan akses layanan medis dan perawatan lanjutan setibanya di tanah air".
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama pada, 9 April 2026 Sebanyak 131 WNI yang terdiri dari 122 deportan DTI Pekan Nenas dan 9 warga dari TSS/kelompok rentan, dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut menggunakan feri Citra Regency pukul 12.00 WS.
Kemudian Tahap II tanggal 10 April 2026, Sebanyak 150 WNI yang merupakan bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan feri MDM Express 02 pukul 13.30 WS. Komposisi WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 194 laki-laki, 82 perempuan, 2 anak laki- laki, dan 3 anak perempuan.
Para WNI/PMI tersebut berasal dari berbagai titik penampungan, dengan rincian DTI Pekan Nenas, Johor: 136 WNI/PMI; DTI Kemayan, Pahang: 136 WNI/PMI; dan Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru: 9 WNI/PMI. Mayoritas deportan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
"Pelaksana Fungsi Konsuler, Leny Marliani dan Adinda Mardania, terjun langsung mendampingi para deportan ke Batam untuk memastikan kelancaran proses serah terima kepada pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan BP3MI untuk pendataan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing".
KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses pemulangan bagi WNI/PMI yang telah menjalani proses hukum di Malaysia. Namun, dinamika yang kerap dihadapi di lapangan adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), sehingga hal ini seringkali memperlambat proses pemulangan. KJRI Johor Bahru menghimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI/PMI. Keberhasilan misi ini merupakan hasil sinergi erat antara KJRI dengan berbagai instansi seperti Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kepolisian RI. Sumber: Pensosbud KJRI Johor Bahru.(kbz)
#johorbahru #malaysia