Tiga Pejabat Pemprov Riau Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR PKPP
Editor: Redaksi | Wartawan: Redaksi
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat Pemprov Riau sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026) pagi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Ispan Syahputra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Serta Mardoni Akrom, Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan dalam agenda pembuktian untuk dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Dalam kesaksiannya ketiga pejabat Pemprov Riau tersebut dicecar majelis hakim dengan berbagai pertanyaan menyangkut fee proyek yang ditangani oleh Dinas PUPR PKPP. Termasuk juga jaksa penuntut umum serta tim penasehat hukum terdakwa untuk pembuktian kasus yang menyeret Gubri nonaktif.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Para saksi memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.(kba)
#sidang #korupsi #puprpkpp #gubri #pn pekanbaru #sekdaprov #riau