Kejari Inhu Musnahkan BB Periode Januari Maret 2026
Editor: Alex Candra | Wartawan: Alex Candra
Kepala Kejari Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko SH MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara periode Januari hingga Maret 2026.
“Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Januari sampai Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta dihadiri sejumlah pejabat internal Kejari Inhu. Turut hadir pula perwakilan dari Balai POM Inhu, jajaran Satresnarkoba Polres Inhu, termasuk KBO dan Kanit I Narkoba.
Dari data yang dihimpun, jumlah perkara yang ditangani terdiri dari 67 perkara narkotika, 17 perkara Oharda, serta 9 perkara Kamnegtibum dan TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua unit sepeda motor, narkotika jenis sabu seberat 224,52 gram, ganja 30,67 gram, ekstasi 0,41 gram, serta 470 item barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga digiling, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi dapat digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir.
Selain itu, kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan guna mencegah pencemaran lingkungan dan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Usai pemusnahan, seluruh pihak terkait menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dan legalitas kegiatan tersebut.(kbh)
#pemusnahan barang bukti #polresinhu #inhu