Hendra Jeje Sorot Distribusi BBM di Bengkalis, Warga Desa Terpaksa Tempuh Puluhan KM
Editor: Farizal | Wartawan: Farizal
Hendra menilai distribusi BBM saat ini belum berjalan merata. Pasokan cenderung menumpuk di SPBU yang berada di pusat kota, sementara masyarakat desa seperti di Ketam Putih, Kelemantan, dan Sekodi disebut kerap kekurangan suplai.
“Ada persoalan dalam penyaluran. BBM tidak tersalurkan lancar ke pos-pos mini. SPBU jumlahnya terbatas dan berada di kota. Lalu bagaimana nasib warga di desa-desa jauh?” ujarnya.
Ia mempertanyakan kondisi masyarakat yang harus menempuh jarak hingga 30–60 kilometer hanya untuk membeli BBM. “Ini tidak adil. Kami sebagai wakil rakyat memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.
Hendra juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap manajemen stok BBM. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Harus ada pengawasan dari seluruh stakeholder. Pos yang bermasalah bisa ditutup sementara dan fokuskan stok ke wilayah yang benar-benar membutuhkan. Jika ada pihak yang memanipulasi atau menyalahi aturan, harus dicoret dari daftar penyalur,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis P-KPK Ahmad Effendi menilai langkah Disperindag selama ini baru sebatas penertiban di lapangan. Menurutnya, perlu regulasi lebih jelas agar penyaluran ke pengecer dan masyarakat desa memiliki mekanisme yang teratur.
“Hasil razia mungkin membuat stok SPBU terlihat aman, tetapi belum ada terobosan regulasi agar BBM dapat didistribusikan kepada pengecer dengan sistem yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyarankan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran BBM di tingkat desa. “Dinas dapat meminta bantuan Kepolisian untuk mengawasi kios-kios di desa. Jika diawasi ketat, kebutuhan masyarakat insyaallah terpenuhi,” katanya.
Aktivis tersebut mengaku tetap memantau berbagai keluhan warga terkait kelangkaan BBM, lampu jalan, hingga persoalan bantuan sosial dan infrastruktur desa.
Kepala Disperindag Bengkalis, Zulfan ST, membenarkan bahwa regulasi baru menjadi salah satu kendala distribusi.
“Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 jo No. 1 Tahun 2025 melarang SPBU melayani pengisian untuk kategori pengecer berdasarkan rekomendasi desa. SPBU juga tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi untuk dijual kembali ke umum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut ada pengecualian untuk sektor produktif seperti nelayan, pertanian, dan industri melalui aplikasi khusus. Sedangkan masyarakat umum wajib membeli langsung ke SPBU.
“Masalahnya di Pulau Bengkalis jaraknya jauh. Ke Ketam Putih bisa 25–30 kilometer. Tidak mungkin warga harus menempuh jarak sejauh itu hanya untuk mendapatkan BBM,” imbuh Zulfan.
Ia menegaskan pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada BPH Migas. “Jangan sampai masyarakat menderita karena persoalan birokrasi. Kami mencari solusi yang legal dan tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.(kbz)
#kesulitan mendapatkan bbm #dprdbengkalis #bengkalis