Redam Konflik, DPRD Riau Minta PT Kuari Kampar Utama Penuhi Kesepakatan dengan Masyarakat
Editor: Redaksi | Wartawan: Redaksi
PEKANBARU (klikbuser.com) – Aktivitas galian C milik PT Kuari Kampar Utama di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi polemik serius dan tengah dalam evaluasi pemerintah. Konflik antara masyarakat desa dengan perusahaan tambang tersebut saat ini sudah ditangani Komisi III DPRD Riau.
Lokasi tambang yang terletak di kawasan Rawa Bakung menuai sorotan setelah diduga terjadi pergeseran area kerja dari zona rawa ke dataran sawah dan permukiman warga. Pergeseran ini dinilai menjadi pemicu utama konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan DPRD Riau melalui Komisi III bersama pihak perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat, terungkap bahwa penambangan awalnya disepakati hanya dilakukan di area rawa. Namun dalam praktiknya, aktivitas justru meluas ke wilayah atas yang merupakan lahan pertanian dan berada dekat dengan permukiman.
“Kalau penambangan sesuai kesepakatan awal di area rawa, tidak ada masalah. Tapi setelah penambangan bergeser ke dataran sawah dan dekat pemukiman, itu yang menimbulkan dampak dan konflik,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, usai rapat, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dampak yang dirasakan masyarakat cukup signifikan. Selain menyebabkan lahan sawah mengering, aktivitas penambangan juga diduga memicu krisis air bersih di lingkungan warga. Data dari Ketua Pemuda setempat menyebutkan sedikitnya 58 rumah terdampak kekeringan sumur.
Meski perusahaan telah memberikan bantuan berupa tiga sumur, terdiri dari satu sumur cincin dan dua sumur bor, namun menurut Edi, bantuan tersebut dinilai belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Atas kondisi ini, kami merekomendasikan agar penambangan di area sawah dihentikan sementara dan difokuskan kembali di kawasan Rawabakung yang masih memiliki potensi material hingga tiga tahun ke depan,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti belum direalisasikannya komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat.
Dalam perjanjian awal, perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp45.000 per mobil angkutan material. Namun sejak Agustus 2024 hingga kini, kewajiban tersebut belum dijalankan.
Berdasarkan perhitungan masyarakat, total kewajiban CSR yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai hampir Rp1,5 miliar. “Perjanjian itu ada dan tidak dibantah oleh pihak perusahaan. Bahkan sudah diperkuat dengan pernyataan kepala desa. Jadi ini harus segera direalisasikan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun perusahaan memiliki izin resmi, hal tersebut tidak serta-merta menjadi jaminan aktivitasnya bebas dari evaluasi. Jika terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, izin usaha tetap dapat ditinjau ulang bahkan dicabut.
“Izin itu bukan tanpa batas. Jika terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, sangat mungkin untuk ditinjau ulang bahkan dicabut seperti puluhan perusahaan di Sumatera yang izinnya pernah dicabut oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebagai solusi, legislator daerah pemilihan Kampar meminta perusahaan untuk kembali pada kesepakatan awal, yakni melakukan penambangan di area yang telah disetujui serta menjauh dari permukiman warga. Di sisi lain, masyarakat disebut siap menerima aktivitas perusahaan selama seluruh kewajiban dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Kalau komitmen dipenuhi dan kembali ke kesepakatan awal, masyarakat tidak akan menolak. Intinya, jangan sampai aktivitas itu merugikan lingkungan dan kehidupan warga,” tutupnya. Sementara itu, pihak manajemen PT KKU melalui Handoko belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(kba)
#dprdriau #riau #komisi III DPRD Riau