Kasus BAZNAS Inhil, Terdakwa Terbukti Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan
Editor: Almalik | Wartawan: Almalik
Dalam sidang digelar Jumat 6 Maret 2026, Kuasa Hukum terdakwa yakni Hendri Irawan, SH.MH. membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus yang didakwakan kepala klain nya.
Dalam pledoinya, Hendri Irawan SH MH menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat klainnya dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak tepat dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan.
Dimana para saksi rata-rata tidak mengenal terdakwa, dan tidak pernah memberikan sesuatu, baik berupa barang, uang, atau janji kepada terdakwa. Para saksi mengaku hanya mengenal HM Yunus Hasbi (alm) selaku ketua Baznal Inhil saat itu.
Seperti Saksi Gusdur menerangkan dipersidangan pada tanggal 12 Desember 2025 bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa Arsalim, dalam menjual buah kurma, saksi Gusdur berurusan dengan saudara Rofiq teman dari saksi Subagio Wakil Ketua II Baznas Inhil.
Dan saksi Gusdur menerangkan telah memberi uang jasa ucapan terimakasih kepada saudara Rofiq sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)dan tidak pernah memberikan jasa apapun kepada Terdakwa Arsalim, dan saksi juga menerangkan tidak ada mark up anggaran saat berbelanja kurma, saksi menjual kurma sebanyak 292 dus dengan harga 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) per dus. total Rp. 102.200.000 (seratus dua juta dua ratus ribu rupiah).
Begitu juga Saksi Budianto menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa Arsalim dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa. saksi menjual Gula Putih PSM sebanyak 60 zak dengan harga @. Rp. 817.000 X 60 zak Rp. 49.020.000, (empat puluh sembilan juta rupiah).
Gula Putih tersebut diantar saksi Budianto ke Toko Z, saat ditanyakan kepada saksi apakah saudara saksi ada memberikan uang jasa kepada Terdakwa, saksi menerangkan tidak ada memberikan uang jasa apapun kepada Terdakwa Arsalim, dan saudara Terdakwa tidak juga melakukan Mark up anggaran saat berbelanja gula putih.
Bahkan saksi dari Bupati Inhil H. Herman dipersidangan tanggal 9 Januari 2026 di muka persidangan menerangkan juga tidak mengenal dengan Terdakwa Arsalim dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, namun saksi mengenal saudara Alm M Yunus Hasby dan Alm M Yunus Hasby bertemu dengan saksi H. Herman sewaktu saksi menjadi PJ. Bupati Indragiri Hilir terhitung tanggal 23 November 2023 samai dengan Bulan Juli 2024.
Alm M Yunus Hasby menyampaikan kepada saksi kalau Program Baznas ada Kegiatan Tahunan Paket Premium Ramadhan yang biasanya selalu melibatkan Bupati selaku Kepala Daerah. Dan saksi mengatakan kalau demikian lakukanlah kegiatan tersebut karena saksi merasa kegiatan itu sudah menjadi tradisi sebelum Saksi menjabat menjadi Pj Bupati oleh Bupati sebelumnya.
Saksi H Herman juga menerangkan dalam Paket Premium Ramadhan itu tidak ada menggunakan Dana yang bersumber dari APBD dan APBN, saksi menambahkan kegiatan tersebut menggunakan dana Amil Zakat yang dikelola Baznas Inhil.
Dengan mendengar dan mencermati keterangan para saksi dipersidangan, maka kuasa hukum terdakwa Hendre Irawan berpendapat bahwa terdakwa Arsalim sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara ini, dan meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum yang dituduhkan serta mengembalikan nama baiknya.
Seperti diberikan sebelumnya, Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim, Senin (23/2/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani," kata Aditya.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Arsalim membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Arsalim juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp170 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan.(kba)