Kejari Rohil Eksekusi Direktur Utama PT SPRH dan Ditahan di LP Kelas llA Bagansiapiapi
Editor: Rahman | Wartawan: Rahman
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Firdaus, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Alfirwan Putra saat dikonfimasi Jumat (6/3/2, menerangkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 2 Mei 2018.
Menurut Alfirwan, terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, hingga tahapan pemanggilan dilakukan, Yusri tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
"Pengamanan terhadap terpidana dilakukan di wilayah Bangko sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (3/3)," ujar Alfirwan Putra, Rabu (4/3) malam.
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
"Selanjutnya, tim intelijen Kejari Rohil bersama jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi," tegasnya
Alfirwan menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Rohil dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah secara konsisten, sebagai bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Yusri Kandar menjadi terpidana setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Aljuflizar, yang saat itu menjabat sebagai Penghulu Rantau Bais. Peristiwa itu terjadi di Kantor Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Saat itu, Yusri mendatangi kantor kepenghuluan untuk menemui korban sesuai janji yang telah disepakati. Setibanya di ruang kerja korban, ia mempertanyakan alasan Aljuflizar tidak menandatangani surat yang sebelumnya diajukan melalui Sekretaris Penghulu. Surat tersebut berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja pemuda Rantau Bais yang ditujukan kepada pihak perusahaan IDB.
Yusri juga mempersoalkan penandatanganan surat pemindahan pembelian buah kelapa sawit kebun rakyat masyarakat Rantau Bais yang dilakukan tanpa melibatkan ninik mamak.
Menanggapi hal itu, Aljuflizar menyatakan tidak bersedia menandatangani surat tersebut karena menggunakan kop surat Kepenghuluan Rantau Bais, sementara isi surat bukan dibuat olehnya, melainkan oleh Yusri tanpa izin.
Perdebatan pun terjadi dan situasi memanas. Yusri memukul atau menggebrak meja kerja korban, lalu mengambil asbak rokok di atas meja dan melemparkannya ke arah kanan korban atau ke arah toilet.
Korban yang terkejut kemudian berdiri dan mendekati terdakwa. Namun, Yusri secara tiba-tiba memukul wajah korban dengan tangan kosong, tepat di bagian hidung dekat mata. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan memar di bagian wajah. Atas perbuatannya, Yusri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selain perkara tersebut, Yusri juga pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2022 saat menjabat Kepala Desa Rantau Bais. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Juliardi.
Dalam perkara itu, Yusri dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.(kbr)