Tidak Perpanjang KTA Anggota, Pengurus PUK SPTI PT LIL Tandun Dilaporkan ke Disnaker dan DPRD Rohul
Editor: Darmansyah | Wartawan: Darmansyah
PASIRPANGARAIAN (klikbuser.com) -- Tiga orang anggota PUK SPTI -PT LIL di Desa Koto Tandun membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Rokan Hulu, terkait dengan tidak diperpanjangnya Kartu Tanda Anggota mereka oleh Pengurus PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun.
Anggota PUK SPTI -PT LIL di Desa Koto Tandun yang membuat laporan tersebut yaitu Budi Haryono, Erwinsyah dan Andi Kariono. Dihadapan Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Rohul Maraganti Hasibuan, Rabu (04/03) anggota bongkar muat yang selama ini menjalankan aktifitasnya di PT LIL di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun menceritakan tindakan kesewenang-wenangan Pengurus PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun.
"Kami tidak tahu alasannya, mengapa KTA PUK SPTI di PT LIL tidak diperpanjang. pengurus tidak pernah menyampaikan kepada kami. Kami berharap, instansi yang berwenang bisa membantu, agar kami bisa bekerja lagi. Ini demi kelangsungan kehidupan keluarga kami ke depannya," papar Budi menjelaskan.
Dengan telah dilaporkan persoalan buruh bongkar di PT LIL tersebut, Maraganti Hasibuan berjanji akan memanggil para pihak seperti pengurus PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun dan Pengurus Pimpinan Cabang PUK SPTI Kabupaten Rokan Hulu. Diharapkan, akan ada jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Selain tiga orang anggota PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun ini membuat laporan resmi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohul, mereka juga membuat laporan ke DPRD Rohul dan Pimpinan Cabang PUK SPTI Kabupaten Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
Kepada media ini, Ketua Komisi III DPRD Rohul H Jondri berjanji akan menyampaikan permasalah buruh bongkar PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun itu ke Banmus DPRD Rohul biar dijadwalkan pembahasannya.
"Saat ini kami masih ada bimtek, nanti akan komunikasikan dengan Banmus biar dijadwalkan pembahasan tentang persoalan buruh bongkar muat yang tidak diperpanjang KTA nya oleh PUK SPTI Desa Koto Tandun." Terang Jondri.
Dengan adanya laporan kepada Pemerintah, DPRD Rohul serta Pengurus PC SPTI Rohul, tiga orang anggota PUK SPTI -PT LIL Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun tersebut berharap bisa bekerja lagi sebagai anggota buruh bongkar muat di pabrik kelapa sawit milik PT LIL di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.(kbu)