Edan, Usia Setengah Abad Lebih, Emak emak Di Inhu Jadi Bandar Sabu dan Extacy
Editor: Almalik | Wartawan: Almalik
Dimana pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Lirik, Polres Inhu pada Ahad ( 1/3/ 2026) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Tepatnya di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Inhu. Emak emak hampir bau tanah yang diamankan Polisi diketahui bernama SR alias Siti (52).
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra,SIK .MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelas Misran, Rabu (4/3/2026) petang kepada klikbuser.com.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti (BB) lain berupa timbangan digital , plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau. Selain itu, BB lain ada satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, khususnya di wilayah hukumnya.
“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.(kbh)