Kasat Narkoba Pimpin Penyergapan di Air Molek, 12 Paket Sabu Ditemukan dalam Dompet
Editor: Almalik | Wartawan: Almalik
Dari operasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga. Tersangka yang diamankan yakni RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Selasa (3/3/2026) pagi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Misran.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Misran. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.(kbh)