Oknum PNS Disnaker Inhu Terlibat Sabu, Disergap Polisi
Editor: Almalik | Wartawan: Almalik
Penangkapan terjadi pada Rabu (25/2/ 2026) sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik. Tersangka diketahui bernama MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang berprofesi sebagai PNS Disnaker Kabupaten Inhu. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Kamis (26/2/2026) malam menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Ahad (22/2/ 2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Misran.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka Anto kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, tersangka terdeteksi berada di atas sepeda motor warna hitam di tepian jalan Desa Japura. Tim segera bergerak melakukan penyergapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun kesigapan petugas membuahkan hasil. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara. “Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.(kbh)