Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Ukui Tangkap Pengedar Shabu
Editor: alan | Wartawan: alan
PELALAWAN (klikbuser.com) -- Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Ukui Berhasil menangkap satu orang pengedar shabu-shabu didaerah simpang Tugu desa bagan limau.
Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes.Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar shabu-shabu yang telah lama diincar. Tersangka bernama Atan Jabar alias Jeber (34) warga Desa Bahan Limau kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus/paket plastik bening warna klep merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik bening klep merah ukuran besar, 1 (satu) buah botol minyak rambut merk eiger 88 Pomade, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru muda langit dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam.
Kombes pol Manang juga menjelaskan krinologis penangkapan pada hari Rabu tgl 23 Juli 2024 sekira jam 23.30 wib unit reskrim Polsek Ukui mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa bagan limau kecamatan ukui Kab.Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba.
Terkait info tersebut taem gabungan unit reskrim Polsek Ukui dan sat Reskrim narkoba Pelalawan yang di pimpin oleh Iptu Rio Putra S.H, melakukan penyelidikan, ujar Manang.
Pada hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib mendapatkan informasi tempat biasa terjadinya transaksi narkoba tersebut kemudian team gabungan langsung melakukan penyetopan terhadap seseorang yg di curigai membawa narkotika jenis sabu dan mengamankan seseorang yang bernama Atan Jabar alias Jabar, ucap Kombes Pol Manang.
Kemudian team langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 01 (satu) buah kotak minyak rambut berwarna hitam yang di dalam nya berisikan 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, tutur Manang.
Kemudian team langsung mengintrogasi Atan Jabar bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Hendrik (DPO) kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek ukui untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ulas Kombes Pol Manang.
Pasal yang kita jerat terhadap tersangka pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Dir Narkoba.(kbf)