Bisnis Narkoba, Pasangan Suami Istri Masuk Bui
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (klikbuser.com) – MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Sektor (Polsek) setempat karena kedapatan memperdagangkan narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Sebelumnya, suami Yati berinisial EA alias Aceng sudah lebih dulu diringkus Satresnarkoba Polres Inhu pada Agustus 2023 yang lalu karena perkara yang sama
Informasi dari kepolisian, penangkapan kepada tersangka (TSK) Yati bermula dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres Inhu tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.
Mendapat informasi tersebut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh memerintahkan Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi.
"Mendapat perintah dari Kapolres, Kapolsek bersama tim unit Reskrim melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin, 9 September 2024 sore, tim itu menemukan dan melihat target sedang memperdagangkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran kecamatan Rengat Barat.
'Dengan penuh perhitungan, tim berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya," sebut Kasi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran.
Setelah di tangkap, kata Misran, Polisi melakukan penggeledahan sebuah tas selempang warna hitam milik TSK, lalu didalamnya ditemukan uang tunai15 juta rupiah yang menurut terlapor uang itu dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Vivo Y27 warna biru tosca milik Yati.
Bahkan dari rumah panggung orang tua terlapor, disaksikan ketua RT setempat, kembali ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu dan 12 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu terselip disela-sela kayu lantai bawah rumah.
Barang bukti lainnya dibagian depan rumah 1 helai celana panjang warna krem yang di dalam kantongnya berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang belum terpakai, serta jarum pentol dan pipet-pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok. Barang-barang tersebut diakui oleh Yati adalah bahagian paket narkotika jenis sabu yang hendak dijual,
"Kami mengucapkan terima kasih berkat informasi masyarakat yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat kotor 4,02 gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat, mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba," ujar Misran. (kbs)