Garap 23 Saksi, Tersangka Korupsi di Bawaslu Bertambah Dua Orang
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (klikbuser.com) -- Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Indragiri Hulu (Inhu) Riau tahun anggaran 2017-2018, penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Inhu 'garap' sebanyak 23 orang saksi.
Hasilnya, dua orang pekerja di Bawaslu ini berinisial ED dan ZN ditetapkan jadi tersangka (TSK) dan ditahan, Rabu (4/9).
Siaran Pers nomor: PR-9/L.4.12/Dip.4/09/2024 diterima Pekanbaru Pos, pengungkapan kasus rausuah bermula dari penetapan tersangka kepada seorang koordinator sekretariat Bawaslu Inhu berinisial YU atas kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,-
Oleh hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa inisial YU di vonis 4 tahun penjara dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan fakta persidangan terhadap inisial YU di pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkuak fakta adanya keterlibatan dan atau keterkaitan terpidana Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2017 inisial ED dan inisial ZN Bendahara Pengeluaran pembantu tahun 2017 dan 2018.
Mempertimbangkan fakta tersebut Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu kembali melakukan Penyidikan dengan memeriksa 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti surat sehingga tim penyidik memutuskan menetapkan ED dan ZN sebagai tersangka.
"Terdakwa YS telah diputus, tapi berdasarkan putusan Pengat Tipikor tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu," sebut Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha, Rabu (4/9/24).
Penahanan kepada dua orang TSK setelah melakukan vpemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga keduanya dititip tahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat di Pematangreba. (san)