Enam Tersangka Pengedar Sabu sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
Editor: alan | Wartawan: alan
PEKANBARU (klikbuser.com) --- Enam orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau
Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes.Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si menjelaskan 6 orang ini ditangkap dibeberapa tkp yaitu di jalan Jendral Sudirman kab Bengkalis, SPBU KM 5 Perawang, jalan jendral Sudirman Gang Amaliah Pekanbaru dan KFC Harapan Raya jalan Imam Munandar Pekanbaru.
Sedangkan identitas tersangka Harianto (38) warga jalan Suadaya Dumai, Erwin (32) warga jalan Pelajar, Dodi (43) warga jalan SMA KM 5 Perawang, Adi (42) warga jalan raya KM 4 Perawang, Irwan (63) warga jalan Hasanudin GG Amaliah Pekanbaru dan Robi (22) warga jalan lintas Teratak buluh Kampar.
Dari keenam tersangka kita menyita barang bukti 26 bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu, 3 bungkus besar narkotika Jenis Pil Ekstasi, 7 unit hp berbagai merek, 1 (Satu) unit R.4 Merk Honda Jazz warna Merah BM 1608 ZN, 1 (Satu) unit R.2 Yamaha Nmax BM 4925 SAN, 1 (Satu) unit R.2 Merk Honda Scoopy warna Hitam BM 4036 ZAO dan uang tunai Rp. 2.587.000, ujar Manang.
Manang juga menjelaskan krinologis kejadian pada hari Kamis 22 Agustus 2024 Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau yg di pimpin oleh Kasubdit 3 AKBP EDI MUNAWAR, S.H. M.H, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan adanya 1 (satu) unit mobil Jazz berwarna Merah dengan BM 1608 ZN yang akan membawa diduga narkotika jenis shabu di sekitaran pelabuhan tikus lubuk muda, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan membagi beberapa tim di sekitaran lokasi tersebut, Setibanya di lokasi Tim langsung berpencar dan langsung menempati titik masing-mading, ujar Manang.
Setelah itu Tim melihat ada 1 (satu) unit mobil Jazz berwarna Merah dengan BM 1608 ZN memasuki pelabuhan tikus lubuk muda dan berhenti di pinggiran pelabuhan, tidak lama kemudian Tim yang memantau di sekitaran pelabuhan melihat seorang lelaki turun ke kapal dan mengangkut goni yang dimasukkan ke dalam mobil Jazz berwarna merah BM 1608 ZN, tutur Dir.
Kemudian tim melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap Mobil Jazz berwarna merah BM 1608 ZN dan mengamankan Hariyanto dan Erwin beserta bungkusan diduga Narkotika jenis shabu dan jenis pil ekstasi, ulasnya.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan menuju Perawang, kemudian Tim melakukan undercover untuk menyerahkan diduga narkotika jenis sabu kepada Dodi dan Adi.
Tim undercover menunggu Dodi dan Adi yang menggunakan sepeda motor Nmax di toilet SPBU KM 5 Perawang, kemudian Tim undercover melakukan penangkapan terhadap Dodi dan Adi didepan toilet SPBU KM 5 Perawang.
Setelah dilakukan interogasi kepada Dodi tim menuju ke Pekanbaru dengan tujuan jalan jendral Sudirman gang Amaliah Kelurahan Perintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru untuk mengantarkan diduga narkotika jenis pil ekstasi kepada Irwan atas perintah dari Baron yang diduga berada di Malaysia.
Setibanya di jalan jendral Sudirman (Belakang Duta Ponsel) tim undercover bertemu dengan Irwan dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian tim melanjutkan undercover pengantaran terhadap 2 (Dua) bungkus besar diduga Narkotika jenis shabu kepada Robi di KFC Harapan Raya jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Sesampainya di KFC Harapan Raya tim undercover menunggu Robi, tidak lama kemudian tim undercover didatangi oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BM 4036 ZAO, tim undercover melakukan penangkapan terhadap Robi.
Setelah melakukan penangkapan di 3 tkp dengan enam tersangka membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang kita terapkan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(fiq)