Pasca Putusan MK, Cakada Anton, Poti Banjir Dukungan Parpol Non Parlemen
Editor: Aalan | Wartawan: Aalan
PASIRPENGARAIAN (klikbuser) -- Dukungan Partai Politik Non Parlemen terus mengalir kepada pasangan Anton ST MM dan H Syafaruddin Poti SH MM untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada Pilkada serentak 2024 ini.
Dukungan itu datang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dua partai politik Non Parlemen yang sudah menyatakan sikap dukungan kepada Pasangan Anton-Poti adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara. Surat rekomendasi dukungan kedua parpol pun sudah diterima.
"Kita ucapkan Terima kasih atas dukungan dari teman-teman di Partai PBB dan PKN semoga perjuangan ini mendapat restu dari masyarakat Rohul," kata Anton ST MM.(sal)