Curi Kabel Listrik Buat Nyabu, Dua Pria Ini Ditangkap Polisek Kelayang
Editor: alan | Wartawan: alan
INHU (kilbuser.com) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengamankan dua pemuda pencuri Kabel Listrik milik perusahan listrik negara (PLN) di Jl. Lintas Tengah Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang, Inhu.
Dua pemuda inisial YS Alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap dan AD Alias ARI (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kecamatan Kelayang ini ditangkap Polisi Rabu pagi (21/8) berdasarkan laporan Masyarakat.
Barang bukti diamankan dua gulungan kabel listrik sepanjang 150 meter satu buah gunting pemotong kabel, satu buah slang yang terbuat dari kain untuk pemanjat tiang listrik dan satu unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi.
Kejadian berawal pada waktu hari Senin (19/8) lalu sekira pukul 04.00 Wib, warga memberitahukan ke Polisi tentang dua orang pria yang dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
Mendapat informasi tersebut personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang Iptu Zulmaheri lalu memerintahkan personil untuk turun langsung menuju ke Desa Bongkal Malang
"Personelnya menjumpai warga, lalu bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S yang tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari Kelurahan Simpang Kelayang," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh, Rabu (21/8/24).
Selanjutnya, personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli barang bukti berinisial S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.
Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa dua gulungan kabel listrik +- 150 meter satu buah gunting pemotong kabel satu buah slang yang terbuat dari kain alat pemanjat tiang listrik, satu unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam
Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan pencurian serupa berulang ulang. (san)