Usai Sholat Magrib, DPO 4 Tahun Buron Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Riau
Editor: Alan | Wartawan: Alan
BAGANSIAPIAPI (klikbuser.com) -- Usai melaksanakan ibadah sholat Magrib, Sukarno yang sudah empat tahun buronan akhirnya diamankan oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Riau berkolaborasi dengan Kejari Rohil, Kamis (7/8).
Sukarno yang telah merasa aman dari kasus yang menjeratnya pada tahun 2021 pada perkara penyerobotan lahan yang ia lakukan, berhasil diamankan pada saat berada di salah satu masjid yang ada di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan.
“Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil mengamankan terpidana atas nama Sukarno dalam perkara penyerobotan lahan yang telah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu,†kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidum Lita Marwan.
Kajari menerangkan bahwa, sebelum diamankan, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib.
Sekitar pukul 18.45 wib, terpidana selesai menunaikan ibadah salat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno dan tanpa ada perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediamannya yang berada di depan masjid.
Usai berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, kemudian terpidana Sukarno mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Qur’an, peralatan mandi untuk sebagai persiapan beberapa hari karena Sukarno akan langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Sebelumnya lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Sukarno. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
Berbagai upaya dilakukan dilakukan bahkan dengan bantuan pengawalan dan pengaman kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat yang kala itu terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret tahun 2021.
Kemudian, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.
Terpidana Sukarno tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan telah sengaja melakukan penyerobotan lahan dan melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun.
"Terpidana langsung kita tahan sesuai amar putusannya selama satu tahun," pungkasnya. (iin)