Polda Riau Musnahkan 22,1 KG Shabu dan 20.000 Butir Ektasi
Editor: adm | Wartawan: adm
PEKANBARU (klikbuser.com) -- Polda Riau melakukan konfrensi Pers pengungkapan kasus 22,1 KG shabu dan 20.000 Ektasi berikut 10 orang tersangka narkoba yang berhasil diamankan mapolda riau di beberapa tempat dikota pekanbanbaru.
Kabit Humas Polda Riau saat memberikan keterangan pers mengatakan kita Pada Jumat (6/1) sekitar pukul 10.05 WIB Ditnarkoba polda riau melakukan penangkapan Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jl Tj Puri Kec Tenayan Raya.
Dari penangkapan tersebut kita mengamankan IRF,(25) kurir, NIA, Perempuan (25) kurir, AFR, (32)penerima barang, LEO, (38) pengendali pengendali barang, tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya (terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel).
Barang Bukti yang berhasil kita amankan 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi, 4 buah tas ransel, 5 unit HP berbagai merk, 1 buah ATM, 1 unit R-2 Yamaha Nmax BM 2409 ABK dan 1 unit R-2 Honda Beat BM 3073 AAA.
Pada tanggal 6 januari 2023 sekitar pukul 10.05 WIB, Krinilogis penangkapan Tim SUbdit III Ditnarkoba polda riau dipimpin AKBP Diari bergerak dan berhasil mengamankan tersangka
IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jl Tj Puri Kec Tenayan Raya Pku. Berikut diamankan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi tersimpan dalam rumah tersebut serta 1 unit sepeda motor dan 3 buah HP.
Dari interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pku setelah keduanya mendapatkan perintah dari tersangka LEO yang merupakan NAPI Kelas 2A Pekanbaru. Tersangka LEO memberikan perintah melalui aplikasi WA di HP IRF. Tersangka LEO memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan BB 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi “21†serta menerima upah kerja sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tim melakukan pengembangan terhadap kurir/pemesan, dan sekitar pkl 15.30 WIB berhasil menangkap dan mengamankan AFR didepan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21â€, Selasa (10/1) pkl 15.00 WIB, tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka LEO dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.
Turut diamankan 1 buah kartu debit BCA dan 1 unit HP android.
Pada sabtu (7/1) pukul 17.30 WIB, disebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kel Sialang Mungu Kec Tampan, tim melakukan penangkapan dan mengamankan NOP, (28) asal Sragen Jateng (kurir), ZUL (46) asal Rumbio (kurir), LID, (52) asal Pku (pengendali) dengan barang bukti 1 bungkus trh cina warna hijau berisi 1 kg sabu, 5 bungkus plastik warna merah berisi 0,5 kg sabu, 3 buah HP, 2 buah timbangan digital, 1 unit ranmor R2 BM 4001 ABN, Barang bukti terbungkus teh cina warna hijau dan didalam plastik warna merah.
Krinologis penangkapan hasil lidik tim dilapangan, sabtu (7/1) pukul 17.30 WIB, seorang pelaku yang merupakan target petugas, terlihat berada disebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kel Sialang Mungu Kec Tampan.
Tim berhasil menangkap dan mengamankan NOP alias JAWA dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Tim mendapatkan barang bukti narkoba tersebut diatas yang disebut sebagai milik an ZUL alias PALE.
Dini hari berikutnya pukul 02.30 WIB, Tim melakukan pengembangan di Ruko milik ZUL alias PALE di Jl Paus No.110 Tangkerang Barat Marpoyan Damai dan menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan serpihan kristal sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.
Kemudian Tim memperoleh info bahwa ZUL alias PALE menginap di hotel Holie di Jl Paus, dan pada pukul 03.30 WIB berhasil ditangkap di kamar 280 hotel tersebut. dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,89 gram yang tersimpan dalam kantong plastik dalam celana yang digantung dibelakang pintu kamar hotel.
Pada hari senin (9/1) pukul 19.00 WIB, disebuah rumah di Jl Kaswari Sidomulyo, dari hasil penyelidikan Tim dilapangan diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan, selanjutnya dilakukan undercover buy di Jl Subayang Arifin Ahmad. Dan pelaku HER berhasil dibekuk saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 Gram Sabu.
HER mengaku pemilik barang bukti sabu berada dirumahnya di Jl Kaswari No 30 Pekanbaru dan menangkap JON berikut barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu dirumah tersebut. Barang Bukti yang disita 3 bungkus plastik berisikan sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 1 unit R2 Hond Beat BM 2714 TE.
Pada hari senin itu juga DItnarkoba juga melakukan penangkapan di Perum Puri Patika No D 11 RImbu Panjang Kampar dengan tersangka FER (33) asal Bukittinggi, modus tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik teh hijau merek Guanyingwang dan disembunyikan dalam koyak speaker aktif.
Dari FER kita menyita barang bukti, 1 bungkus plastik merk Guanyingwang, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 1 buah kotak speaker aktif.
kabit humas menerangkan krinologis penangkapan Ini Merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Jl Kaswari, tersangka JON, Bahwa JON mengaku disuruh oleh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang, Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jl Riau yang selamjutnya digelandang kerumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan. Berhasil diamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu ± 6,01 gram.
RIKO alias KORI mengaku mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sudah terjual, barang bukti yang kita sita,1 bungkus plastik merk Guanyingwang, 1 buah timbangan digital, 2 Unit HP, 1 buah kotak speaker aktif.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.(fiq)