Kabar Gembira, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 Tinggal Menunggu Hari
Editor: Surya | Wartawan: Surya
KabarSurya.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziah memastikan bahwa upah minimum Tahun 2023 mengalami kenaikan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakukan pada bulan November ini. akan tetapi mengenai kenaikan UMP Tahun 2023 naik berapa persen itu yang saat ini dinanti-nanti oleh masyarakat.
Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan agar kenaikan UMP Tahun 2023 ditetapkan sebesar 13 persen. tuntutan para buruh tersebut bukan tidak beralasan, tentunya akibat infalsi dan melonjaknya harga bahan pokok akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara itu, beberapa pengusaha menilai, bahwa tuntutan para buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi dunia yang terjadi saat ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara di dunia sehingga berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Sekalipun ada angin segar perihal kenaikan UMP Tahun 2023, tetapi Menaker Ida Fauziah belum menyebut besaran persentase untuk kenaikan UMP Tahun 2023. Untuk diketahui, Penetapan UMP Tahun 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit yang mana melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, tutur Menaker Ida Fauziyah.
Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker membuat keputusan UMP Tahun 2023 Naik. Menaker Ida Fauziah mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan beberapa aspirasi yang disampaikan melalui forum-forum.
adapun Besaran UMP Tahun 2023 disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tentunya berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP Tahun 2023 di setiap Provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Tentunya disebabkan oleh beberapa faktor seperti sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi dan lainya.
UMP akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari Tahun 2023.
Sebagai acuan, berikut daftar Upah Minimum Povinsi (UMP) Tahun 2022:
Pulau Sumatera:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara:
11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
Pulau Kalimantan:
20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
Pulau Sulawesi:
25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
Pulau Maluku dan Papua:
31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932